:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/5190954/original/067011500_1744889824-WhatsApp_Image_2025-04-17_at_18.20.21.jpeg)
Dulu, baik STR maupun SIP memiliki masa berlaku lima tahun. Namun kini, sistem diperbarui. STR hanya diberikan satu kali dan berlaku seumur hidup, sedangkan SIP tetap harus diperbarui lima tahun sekali dengan sejumlah syarat, seperti:
- Mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP)
- Melaporkan logbook praktik
“Saya, misalnya. Saya dokter gigi, punya STR. Tapi karena sudah lama tidak praktik, saya tidak punya SIP. Kalau sekarang mau praktik, saya harus ikut uji kompetensi lagi,” ujarnya.
Artinya, tanpa SIP, tenaga medis tidak boleh menjalankan praktik, meskipun telah memiliki STR seumur hidup.
Proses perpanjangan SIP melibatkan penilaian dari fasilitas kesehatan (faskes) tempat tenaga medis bekerja. Faskes diminta memberikan laporan tentang kondisi dan kompetensi tenaga medis yang bersangkutan.
“Kenapa faskes? Karena mereka yang tahu kondisi tenaga kesehatannya. Apakah masih layak? Apakah mengalami penurunan kemampuan seperti tremor? Atau tidak lagi aktif ikut seminar dan pendidikan berkelanjutan?,” tambahnya.
Masukan dari faskes menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memutuskan apakah SIP seseorang bisa diperpanjang atau tidak.
Â

