HomeBeritaPolda Metro Jaya Ungkap Penipuan Judi Slot Online Modus Scamming

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Judi Slot Online Modus Scamming

Baru-baru ini, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perjudian online yang terkait dengan server di sejumlah negara Asia Tenggara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa sembilan tersangka telah ditetapkan terkait kasus tersebut. Mereka terlibat dalam kegiatan ilegal di situs judi online 1XBET dan Mimosa, dengan peran beragam mulai dari agen grup hingga admin keuangan. Para pelaku menggunakan akun palsu dan rekening orang lain untuk melakukan transaksi, dengan modus operandi yang terorganisir dan terkoordinasi.

Para tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, sementara kegiatan judi online mereka beroperasi melalui situs 1XBET dengan server di Eropa. Mereka menggunakan platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk berkomunikasi dan mengonversi keuntungan dari mata uang lokal menjadi mata uang asing melalui money changer. Dalam rentang waktu satu tahun, para pelaku berhasil meraih keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah dari bisnis ilegal tersebut.

Dalam penegakan hukum, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka juga akan dihadapkan pada Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat menimbulkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar. Tak hanya itu, mereka juga akan dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Source link

berita