Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuat keputusan untuk menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran (Damkar), terutama bagi mereka yang memiliki status sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan adanya kenaikan ini, PJLP Damkar Jakarta akan menerima gaji sebesar Rp6,4 juta dari sebelumnya Rp5,4 juta, yang sejalan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada tahun 2025. Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa kenaikan gaji ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, skill, dan resiko kerja yang diemban oleh PJLP Damkar.
Selain itu, Pramono juga mengapresiasi meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemadam kebakaran di DKI Jakarta. Hal ini terlihat dari jumlah laporan masyarakat yang kini lebih memilih untuk meminta pertolongan dari Damkar. Bahkan, munculnya tagar di media sosial seperti #LebihBaikLaporDamkar, #EnggakPercumaLaporDamkar, dan #Ujung-ujungnyaDamkar, menunjukkan tingkat kepercayaan yang semakin tinggi terhadap Damkar.
Satriadi menyatakan bahwa tantangan selanjutnya adalah bagaimana mempertahankan kepercayaan yang telah diraih oleh Damkar. Selain itu, Pramono juga memberikan apresiasi atas prestasi tim Damkar Jakarta yang meraih tujuh medali dalam kompetisi pemadam kebakaran tingkat internasional di Singapura pada 2023. Kemenangan dalam kategori best safety turut memberikan kebanggaan bagi Damkar Jakarta.
Dengan prestasi yang gemilang tersebut, Damkar Jakarta berhasil membawa pulang tujuh medali, termasuk satu emas, tiga perak, dan tiga perunggu. Keberhasilan ini menunjukkan kompetensi tim Damkar Jakarta dalam kancah kompetisi pemadam kebakaran dunia.