Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, promosi yang dilakukan oleh delapan produk tersebut tergolong berlebihan dan mengeksploitasi seksualitas.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
“Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika kami temukan adanya pelanggaran, maka kami akan tegas memberikan sanksi yang sepadan,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025).
Klaim bahwa produk kosmetik dapat meningkatkan stamina pria tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang hanya mencakup fungsi membersihkan, mewangikan, melindungi, dan merawat tubuh dalam kondisi baik.