More
    HomeBeritaSebut Ada 11 Jembatan Perahu di Karawang Tidak Berizin - BBWS Citarum

    Sebut Ada 11 Jembatan Perahu di Karawang Tidak Berizin – BBWS Citarum

    Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Mochamad Dian Al Ma’ruf, mengungkapkan bahwa ada 11 jembatan perahu yang tidak memiliki izin resmi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. BBWS Citarum telah memberikan peringatan terkait keberadaan jembatan-jembatan ilegal tersebut. Jembatan perahu ini dibangun di atas sungai Citarum dan saluran Tarum Barat, termasuk perahu eretan yang berada di muara sungai.

    Al Ma’ruf menegaskan bahwa keberadaan jembatan-jembatan ilegal tersebut merupakan potensi risiko keselamatan bagi mereka yang melintas. Oleh karena itu, pemilik usaha jembatan perahu, baik perorangan maupun kelompok masyarakat, diharapkan segera mengurus perizinan agar jembatan tersebut legal, aman, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, pemanfaatan sempadan sungai harus mendapatkan izin dari pemerintah sesuai kewenangannya untuk kegiatan tertentu guna menghindari dampak negatif yang dapat timbul.

    Source link

    berita

    spot_img