More
    HomeBeritaDugaan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Kasus Eks Pemain OCI

    Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam Kasus Eks Pemain OCI

    Kementerian HAM telah mengungkapkan indikasi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Temuan ini adalah hasil dari penyelidikan awal berdasarkan pengaduan eks pemain OCI dan studi dokumen rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1997. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk mengetahui asal usul, mendapatkan pendidikan, serta perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang pantas.

    Dugaan pelanggaran ini terkait dengan penyerahan anak-anak berusia 2 hingga 6 tahun kepada OCI untuk dilatih menjadi pemain sirkus, tanpa sebagian besar dari mereka mengetahui asal usul keluarga mereka. Kementerian HAM telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada lembaga negara seperti Komnas HAM, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sebagai langkah lanjutan dari laporan penyiksaan dan eksploitasi yang dialami mantan pemain OCI.

    Munafrizal Manan juga menyatakan bahwa Kementerian HAM mendorong Komnas HAM untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran HAM berat di masa lalu serta pertanggungjawaban korporasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 untuk menilai kemungkinan pelanggaran HAM yang berat terhadap kasus ini atau setidaknya melakukan penelitian lebih lanjut untuk mencari petunjuk terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dan kemudian menginformasikan hasilnya kepada publik.

    Source link

    berita

    spot_img