Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang untuk 11 perkara uji formal dan uji material Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada hari ini, Jumat (9/5/2025), sidang pendahuluan dimulai dengan gugatan yang diajukan oleh para mahasiswa dari beberapa universitas dan Putri presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wulandari Wahid atau Inayah Wahid. Mereka juga didampingi oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Imparsial, dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Menurut Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana, pemohon dalam uji formil tersebut terdiri dari tiga organisasi advokasi HAM dan demokrasi, serta tiga pemohon perorangan termasuk Putri Presiden Indonesia Ke-4 Inayah Wahid, mantan Koordinator KontraS Fatiah Maulidiyanty, dan aktivis mahasiswa Eva Nurcahyani. Jadwal sidang di MK ditetapkan pada Rabu 14 Mei 2025 dengan nomor perkara 81/PUU-XXIII/2025.
Pihak pemohon mendalilkan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dibuat secara ugal-ugalan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menyoroti bahwa perencanaan revisi UU TNI dilakukan secara ilegal, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketua Sidang Adies Kadir meminta persetujuan anggota DPR untuk menyetujui revisi UU TNI masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 tanpa disertakan dalam agenda rapat paripurna.


