Program Koperasi Desa Merah Putih mendapat dukungan penuh dari pemerintah melalui diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Inpres ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga terkait, dan kepala daerah. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga ikut mendukung program ini dengan menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Diharapkan dengan adanya dukungan tersebut, Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan lancar dan berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Proses pendaftaran koperasi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id. Calon anggota koperasi diminta untuk mengisi formulir online, mengunggah dokumen pendukung seperti akta pendirian koperasi dan berita acara musyawarah desa, serta mengajukan pendaftaran secara online. Dengan adanya sistem pendaftaran online ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran koperasi. Menyadari pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan desa, Program Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Selengkapnya dapat dilihat di sumber: LIPUTAN6


