Pemerintah menjamin pencairan gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara pada bulan Juni atau Juli 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku. Presiden Prabowo Subianto menyebutkan bahwa pencairan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN. Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Walaupun pembayaran dilakukan dengan jadwal tertentu, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13, hanya PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara yang memenuhi syarat. Pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai untuk membantu mempersiapkan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.