Polisi Jakarta Pusat berhasil menertibkan sebanyak 109 bendera dan dua spanduk milik organisasi kemasyarakatan (ormas) selama Operasi Berantas Jaya 2025. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa penertiban dilakukan di delapan wilayah hukum polsek di Jakarta Pusat, dengan Kecamatan Sawah Besar sebagai lokasi dengan penurunan atribut terbanyak.
Menurut Susatyo, Kecamatan Sawah Besar mencatatkan penertiban sebanyak 32 bendera ormas. Penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan bebas intimidasi. Hal ini juga sebagai upaya penegakan aturan untuk menjaga ketertiban umum, dimana tidak boleh ada simbol kelompok yang menguasai ruang publik secara sewenang-wenang.
Selain itu, dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban, polisi juga mengimbau agar setiap pihak dapat menjaga sikap yang bijaksana. Hal ini dapat terlihat dari kejadian dimana seorang pria diduga preman terlibat cekcok mulut dengan pengguna kendaraan di kawasan Pasar Kopro, Tanjung Duren, Jakarta Barat, akibat ketidakpuasan hanya diberikan uang jasa parkir sebesar Rp2 ribu.


