Jajaran Penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminial Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus begal dengan modus debt collector. Dua pelaku dengan inisial S dan R berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus pengagihan utang. Mereka menyerempet korban yang sedang berkendara, memaksa korban berhenti, dan mengklaim korban menunggak cicilan motor, padahal motor tersebut dibeli secara tunai. Korban kemudian diajak berboncengan menuju “kantor leasing” yang sebenarnya hanya akal-akalan. Di tengah perjalanan, pelaku menjatuhkan STNK dan saat korban turun untuk mengambilnya, pelaku langsung melarikan diri. Kasus ini merupakan salah satu peringatan terhadap sindikat begal motor dengan modus debt collector yang patut diwaspadai.


