Sidang untuk empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Bunyu yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp44 miliar telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Keempat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Muhammad Darisman Rahmani, Hamdani, Rya Gustav, dan Dasep Ilham Nur Akbar. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH bersama Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Hariyanto SAg SH menjatuhkan vonis bersalah kepada keempat terdakwa tersebut.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menghukum Dasep Ilham Nur Akbar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, Dasep juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp26 miliar. Sementara Rya Gustav dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp300 juta. Terdakwa Muhammad Darisman Rahmani dikenai pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta.
Keempat terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa Hamdani juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan kredit uang yang telah dikembalikan pada tahap penyelidikan. Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman lebih berat bagi keempat terdakwa.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp44 miliar, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Katara. Keempat terdakwa dalam kasus korupsi ini harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.