Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial YE. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, mengungkapkan bahwa YE merupakan DPO Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Tersangka YE ditangkap di Jalan Kebun Bunga, Kota Palembang pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17:45 WIB. YE merupakan tersangka dalam kasus Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023. Tersangka YE disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah diamankan, Tersangka YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus penahanan tersebut mengalami perkembangan sehingga hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307,00.