Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto, SH, MH beserta timnya, Kasi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara, SH, MH dan Plh. Kasi Pidsus Apriady Maradian, SH, menggelar Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Samarinda. Suasana di halaman kantor berubah drastis dengan kedatangan buronan kasus korupsi proyek rumah kantor senilai milyaran rupiah setelah dua bulan menghilang. Wendy, Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts, akhirnya ditangkap setelah menjalani pelarian.
Penangkapan Wendy dilakukan di sebuah perumahan elite di kawasan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat oleh Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda. Wendy menjadi buronan setelah menerima dana Rp12 Miliar untuk proyek pembangunan kawasan rukan yang tidak pernah terealisasi, menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,7 Miliar.
Meski sempat menghilang setelah vonis Mahkamah Agung pada Desember 2024, Wendy akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Ia harus menjalani hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp300 Juta serta mengganti kerugian negara. Putusan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas di tingkat banding, menegaskan kesalahannya dalam kasus korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim memastikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi dan segala upaya akan dilakukan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan aturan hukum. Penangkapan Wendy bukan hanya menandai akhir drama pelariannya, tetapi juga sebagai simbol ketegasan hukum dalam menindak para koruptor.