HomeBeritaPentingnya Hindari Pelat Nomor Palsu untuk Mobil Dinas Pemkab Bogor

Pentingnya Hindari Pelat Nomor Palsu untuk Mobil Dinas Pemkab Bogor

Mobil dinas Pemerintah Kabupaten Bogor terkena tilang saat melintas di kawasan Cawang, Jakarta Timur karena pengemudinya memasang pelat nomor palsu. Pelat palsu tersebut diduga dipasang untuk menghindari aturan ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa pengemudi telah dikenai sanksi tilang dan pelat palsu yang terpasang di mobil disita oleh kepolisian. Mobil tersebut adalah milik Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor dan menggunakan pelat nomor hitam F-1557-YM. Aturan ganjil genap juga akan diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tanggal 6 Juni karena meningkatnya volume kendaraan di wilayah tersebut.

Source link

berita

spot_img