Polisi telah berhasil mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kejahatan. Delapan di antaranya adalah pengurus organisasi masyarakat di berbagai tingkatan, mulai dari kota hingga ranting. Mereka terdiri dari MS, CH, SN, S, AY, serta tiga pengurus ranting lainnya dari wilayah tertentu.
Di samping itu, 22 tersangka lainnya adalah anggota organisasi yang juga diduga terlibat dalam kejahatan yang sama. Mereka memiliki inisial FF, RA, AIG, dan lain sebagainya.
Penangkapan dilakukan atas dugaan tindak kekerasan, pengancaman, dan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Ini adalah langkah tegas yang diambil oleh aparat keamanan untuk menekan tindakan kejahatan dan memastikan keamanan serta ketertiban yang lebih baik di masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan hukum dan menjaga kedamaian bersama.