HomeBeritaTangkap 17 Orang: BMKG Tangsel Bongkar Penguasaan Lahan Lama

Tangkap 17 Orang: BMKG Tangsel Bongkar Penguasaan Lahan Lama

Dalam kasus ini, terdapat enam individu yang dilaporkan yaitu J, H, AF, K, B, MY, dan B, di mana tiga di antaranya adalah anggota dari organisasi Grib Jaya. Mereka diduga terlibat dalam pemasangan plang klaim kepemilikan lahan seluas 127.780 meter persegi yang diklaim sebagai milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan. Selain itu, mereka juga disinyalir merusak pagar lahan milik BMKG dan menggantinya dengan plang yang menyatakan kepemilikan oleh ahli waris R bin S.

Ade Ary menegaskan bahwa korban telah melakukan somasi sebanyak dua kali kepada para terlapor namun tidak ada respons yang baik, sehingga akhirnya melapor ke pihak berwajib. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 170 KUHP terkait perbuatan tersebut. Situasi ini telah mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait masalah penguasaan lahan yang telah berlangsung lama di daerah tersebut.

Source link

berita

spot_img