HomeHukum dan KriminalPemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan – Update Hukum

Pemeriksaan Terdakwa Kredit Macet Bank Plat Merah Dilanjutkan – Update Hukum

Pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penyaluran Kredit Modal Kerja dari Bank Plat Merah kepada PT Erda Indah terus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.850.000.000,00, berdasarkan laporan audit dari BPKP terkait proyek pekerjaan pembuatan hunian tetap di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, setelah bencana Sulawesi Tengah.

Ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Rahman Hidayat, Diky Zulkarnain, dan Zekineri Adena. Pemeriksaan lanjutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda, dimana Diky sebelumnya meminta penundaan sidang karena alasan kesehatan. Dalam keterangannya, Diky menyatakan bahwa semua persyaratan administrasi pengajuan kredit telah dipenuhi oleh PT Erda Indah.

Selain itu, terungkap bahwa pencairan kredit dilakukan tanpa memeriksa progres pekerjaan secara detail, yang kemudian mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana. Seluruh proses pencairan kredit dan aliran dana tersebut menjadi fokus dalam sidang, di mana JPU membawa bukti-bukti terkait surat dan transaksi yang diragukan keabsahannya.

Ketiga terdakwa dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana mereka diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sidang yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH bersama hakim anggota masih akan dilanjutkan untuk memperdalam pembahasan kasus ini.

Source link

berita

spot_img