More
    HomeBeritaLarangan Penjualan Hewan Kurban: Penegakan Aturan vs Jeritan Pedagang

    Larangan Penjualan Hewan Kurban: Penegakan Aturan vs Jeritan Pedagang

    Pemerintah telah menetapkan aturan khusus bagi pedagang, dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) sebagai penanggung jawabnya. Menurut situs resmi KPKP Jakarta Barat, penjual hewan kurban harus memasarkan hewan yang sehat dan telah diperiksa oleh tim pemerintah provinsi. Hal ini dilakukan untuk mencegah konsumsi hewan sakit yang dikurbankan oleh pembeli.

    Penjual diwajibkan memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi daerah asal untuk penjualan hewan kurban. Rekomendasi ini bisa diajukan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) di daerah asal, kemudian hewan akan diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan setempat dan data pemeriksaan dimasukkan ke dalam Isikhnas. Pedagang akan menerima Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) setelah proses tersebut.

    Hasudungan Sidabalok, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, menegaskan pentingnya membeli hewan kurban di tempat yang telah diperiksa oleh petugas. Dia menekankan bahwa hewan kurban harus diperiksa oleh dokter hewan agar kesehatannya terjamin sesuai syariat dan ketentuan kesehatan. Setiap tempat penjualan yang sudah diperiksa akan diberi stiker khusus sebagai penanda.

    Untuk lokasi penjualan, hewan kurban memerlukan ruang minimal 1,5 meter per ekor untuk kambing dan 2 meter per ekor untuk sapi. Hewan harus ditempatkan di tempat yang teduh, terlindung dari hujan dan panas, serta mendapat pakan dan air yang cukup. Larangan dijatuhkan terhadap penjualan hewan kurban di tempat yang tidak ditentukan pemerintah, seperti trotoar, taman, atau fasilitas umum dan sosial. Segala aturan ini bertujuan untuk menjaga kualitas penjualan hewan kurban serta kesejahteraan hewan tersebut.

    Source link

    berita

    spot_img