More
    HomeBeritaKPK Mengungkap Identitas 8 Tersangka Kasus Korupsi RPTKA Kemenaker

    KPK Mengungkap Identitas 8 Tersangka Kasus Korupsi RPTKA Kemenaker

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan identitas delapan tersangka dalam kasus korupsi pengurusan perencanaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk periode 2019-2023. Tersangka tersebut antara lain Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja dengan inisial SH, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker dengan inisial HYT, serta Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan inisial WP.

    Tak hanya itu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker dengan inisial DA, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker dengan inisial GW, serta tiga staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing yaitu PCW, JS, dan AE turut ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa beberapa dari mereka memiliki latar belakang jabatan yang berbeda selama rentang waktu tertentu di Kemenaker.

    Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker yang terletak di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan bertepatan dengan pengumuman ini. Kasus korupsi ini menjadi sorotan utama dan memberikan gambaran tentang tindakan penyalahgunaan wewenang dan kerugian yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersebut. Berbagai pihak memantau perkembangan kasus ini dengan cermat untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Source link

    berita

    spot_img