Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap identitas delapan tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Dari informasi yang dikumpulkan, terungkap bahwa kedelapan tersangka tersebut menerima sejumlah uang selama rentang waktu 2019–2024. Di antaranya adalah Suhartono dari Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima Rp460 juta, Haryanto dari Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional yang mendapat Rp18 miliar, Wisnu Pramono dari Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima Rp580 juta, Devi Anggraeni dari Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan yang mendapat Rp2,3 miliar, Gatot Widiartono dari Koordinator Analisis dan PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima Rp6,3 miliar, Putri Citra Wahyoe dari Petugas Saluran Siaga RPTKA dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima Rp13,9 miliar, Jamal Shodiqin dari Analis TU Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima Rp1,8 miliar, serta Alfa Eshad dari Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan yang mendapat Rp1,1 miliar. Semua ini telah diselidiki oleh KPK sebagai upaya dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.