Di Jakarta, terdapat ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diizinkan untuk memasuki kawasan ganjil-genap. Termasuk dalam pengecualian ini adalah kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum, kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat merah, kendaraan pejabat negara asing dan internasional, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan khusus seperti pengangkut uang, kendaraan petugas kesehatan Covid-19, kendaraan mobilisasi pasien dan vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut oksigen, serta kendaraan pengangkut logistik. Semua kendaraan tersebut diizinkan masuk ke kawasan ganjil-genap selama masa penanggulangan bencana akibat penyebaran Covid-19.