Sidang pembacaan Pledoi Terdakwa Rachmat Fadjar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda. Rachmat Fadjar, seorang Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Kaltim, didakwa atas Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam Pledoi yang disampaikannya, Rachmat Fadjar menyesalkan perbuatannya dengan kerendahan hati. Dia menjelaskan bahwa Pledoi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas seluruh proses hukum yang sedang dijalaninya. Dalam kasus yang dia hadapi, Rachmat Fadjar menerima dana gratifikasi dari penyedia jasa konstruksi tanpa pernah memintanya secara langsung.
Selama persidangan, terungkap bahwa dana yang disebutkan dalam dakwaan tidak sebanding dengan fakta lapangan. Rachmat Fadjar juga menekankan bahwa tidak ada skema rumit atau upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatannya. Dia meminta maaf atas perbuatannya kepada keluarganya, institusi tempatnya bekerja, dan masyarakat yang telah kecewa.
Dalam Pledoi penutupnya, Rachmat Fadjar menegaskan bahwa dia tidak ingin lari dari tanggung jawab, namun ingin memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Sidang itu akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan setelah JPU menetapkan tuntutan secara lisan. Majelis Hakim akan mengambil keputusan pada sidang berikutnya untuk perkara yang diajukan terhadap Rachmat Fadjar.