HomeBeritaReaksi Menteri LH, UMKM dan Menpar Pasca Pembatalan Izin Tambang Nikel Raja...

Reaksi Menteri LH, UMKM dan Menpar Pasca Pembatalan Izin Tambang Nikel Raja Ampat

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyusun daftar UMKM yang layak untuk mengelola tambang sesuai permintaan Menteri ESDM Lahadalia. Saat ini, Kementerian UMKM sedang melakukan sinkronisasi terkait peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari undang-undang yang berlaku. Proses ini melibatkan berbagai kementerian terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koperasi, yang sedang dalam pembahasan. Meskipun belum ada kepastian mengenai waktu finalisasi, Maman optimistis bahwa peraturan pemerintah bisa segera diselesaikan, meskipun mungkin memakan waktu lebih dari setahun. Kriteria UMKM yang cocok untuk mengelola tambang sedang dipersiapkan, termasuk dalam hal kapasitas pendanaan dan aspek lainnya, dengan harapan agar UMKM dapat memiliki peran yang lebih signifikan dalam pengelolaan tambang di Indonesia. Kemudian, Maman menegaskan bahwa proses penunjukkan prioritas dalam pengelolaan tambang melibatkan berbagai kementerian, seperti Kementerian ESDM, Kementerian UMKM, dan Kementerian Investasi, dengan tujuan untuk mendukung pengusaha kecil dan menengah di seluruh Indonesia dalam bisnis pertambangan. Salah satu syarat yang diusulkan adalah bahwa badan usaha kecil dan menengah harus berlokasi di daerah tempat pengajuan tambang. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah untuk terlibat dalam sektor pertambangan.

Source link

berita

spot_img