HomeHukum dan KriminalHakim Lakukan Descente: Perkara Permohonan Pengampuan

Hakim Lakukan Descente: Perkara Permohonan Pengampuan

Pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025, Hakim Saut Erwin HA Munthe dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan setempat (Decente) di kediaman seorang ibu yang dimintakan pengampuan di bilangan Gandaria, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi faktual dan keabsahan alasan permohonan yang diajukan oleh ketiga anak kandung Ny. LK. Mereka memohon agar ibu mereka yang berusia 90 tahun dan menderita Pneumonia serta Demensia Stadium Lanjut dapat diampu secara sah agar hak-haknya dilindungi, terutama dalam pengelolaan harta bersama peninggalan almarhum suaminya.

Dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum di Universitas Airlangga, Prof Sunarto menekankan pentingnya peran aktif Hakim dalam proses peradilan perdata guna mencapai kebenaran materiil, bukan hanya kebenaran formil. Hakim sebagai pejabat negara harus menggali dan mengejar keadilan substantif, karena keadilan tidak hanya terjadi di ruang sidang, melainkan juga harus dicari di lapangan.

Tindakan yang dilakukan oleh Hakim Saut Erwin HA Munthe dalam melakukan pemeriksaan setempat merupakan bentuk konkret dari semangat untuk mencari keadilan. Pemeriksaan tersebut dilakukan tidak hanya dari aspek yuridis, tetapi juga dari aspek non yuridis yaitu kemanusiaan, untuk memastikan bahwa keputusan pengampuan tidak merugikan pihak yang diampu. Dalam konteks penegakan hukum dalam perkara perdata, keberanian Hakim untuk bertindak aktif menjadi langkah strategis untuk mencegah ketimpangan dan penyalahgunaan hukum.

Source link

berita

spot_img