HomeHukum dan KriminalPenetapan 2 Tersangka Tipikor oleh Kejari PALI - Berita Hukum Terbaru

Penetapan 2 Tersangka Tipikor oleh Kejari PALI – Berita Hukum Terbaru

BD dan MB telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Keduanya terlibat dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kajari PALI melalui Kasi Intelijen Kejari PALI Rido Dharma Hermando dalam siaran pers yang diterima HUKUMKriminal.Net dari Kasi Pengkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari. BD sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan PPK, sementara MB sebagai direktur CV Restu Bumi tahun 2023.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat total Anggaran sebesar Rp2.731.120.000 yang dialokasikan untuk 8 kegiatan pelatihan berbeda. Namun, fakta menyebutkan adanya penyalahgunaan anggaran dengan berbagai markup belanja yang dilakukan oleh kedua tersangka. Selain itu, terdapat juga belanja fiktif yang dilakukan oleh Tersangka BD dan Tersangka MB terhadap beberapa kegiatan pelatihan.

Tim Penyidik menemukan bahwa keduanya saling mengenal sejak bekerja di kantor yang sama, sehingga kolaborasi antara mereka dalam pelaksanaan kegiatan ini terjadi secara tidak sah. Akibat dari tindakan mereka, Kerugian Keuangan Negara diperkirakan mencapai Rp1.701.382.027,00. Tindak pidana korupsi ini menjadi sorotan utama Kejaksaan Negeri PALI, yang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas.

Source link

berita

spot_img