Pada tanggal 10 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui Bidang Intelijen menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum untuk para Perangkat Desa, khususnya Pengelola Keuangan Dana Desa di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Suhardi SH MHum dan Julius Michaerl Butarbutar SH dari Kejati Kaltim.
Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dari se-Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutim dan dibuka oleh Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan Sangatta Utara, Bernadus Parembang. Para peserta terlihat antusias dan aktif dalam mengajukan pertanyaan seputar pengelolaan dana desa kepada narasumber. Menurut Toni Yuswanto, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.
Dengan adanya kegiatan Penerangan Hukum ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pengelola Dana Desa dalam mencegah korupsi. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat integritas di tingkat desa.