Firmansyah Subhan, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengungkapkan penangkapan Alexander Agustinus Rottie, pendeta buronan kasus pencabulan anak di bawah umur setelah 8 tahun pelarian. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan dari SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Manado. Dalam Konferensi Pers, Firmansyah menegaskan penutupan drama hukum panjang ini. Alexander sebelumnya sudah divonis bersalah namun melarikan diri sebelum eksekusi. Setelah pelarian panjang, akhirnya keadilan menangkap Alexander dan membawanya kembali ke Samarinda untuk menjalani sisa hukuman. Meski mengaku tidak bersalah dalam wawancara eksklusif, Alexander harus menerima kenyataan bahwa keadilan akhirnya menemukannya setelah delapan tahun. Kejaksaan Negeri Samarinda memastikan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri, dan mengimbau buron untuk menyerah secara sukarela. Dengan akhir dari pelarian panjang Alexander, keadilan terbukti bahwa meskipun lambat, tidak pernah absen.