Kejaksaan Agung telah menetapkan status pencegahan terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, untuk ke luar negeri guna memudahkan pemeriksaan dalam penyidikan kasus korupsi Sritex. Langkah ini diambil agar keterangan yang diperlukan penyidik dapat diperoleh dengan mudah. Pencegahan terhadap IKL ke luar negeri berlaku mulai 19 Mei 2025 selama 6 bulan ke depan, yang mana penyidik berencana akan melakukan pemeriksaan terhadapnya pekan depan. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex, di antaranya Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Dicky Syahbandinata, Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, Zainuddin Mappa, dan Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 Iwan Kurniawan Lukminto. Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung menyampaikan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana sebesar Rp692 miliar oleh bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, untuk mengetahui apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan atau pribadi. Hal ini menjadi fokus dalam penyelidikan karena dampaknya terhadap kerugian uang negara.