Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan pembenahan jalan sepanjang 19,49 kilometer di 29 kecamatan selama 3 bulan mulai April hingga Juni 2025. Proyek perbaikan jalan, drainase, dan jembatan sudah mencapai 75 persen, dengan target penyelesaian 100 persen pada Oktober 2025. Langkah preservasi jalan ini penting untuk melindungi jalan, memperpanjang umur jalan, dan meningkatkan keselamatan pengguna. Pembagian kewenangan pengelolaan jalan antara jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten mempengaruhi tanggung jawab perbaikan. Contohnya, jalan di depan Polsek dan Puskesmas Tigaraksa merupakan kewenangan Provinsi Banten. Dalam hal kerusakan, koordinasi antara instansi terkait diperlukan untuk penanganan yang tepat.