Pada sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, disebutkan bahwa uang senilai Rp11.880.351.802.619 disita dari lima terdakwa korporasi yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di industri Kelapa Sawit pada tahun 2022. Kelima terdakwa korporasi tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum, Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi yang masih dalam proses pemeriksaan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp11.880.351.802.619. Pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima terdakwa korporasi mengembalikan uang tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya JAM PIDSUS pada Bank Mandiri. Uang yang dikembalikan disita untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dan menjadi bahan pertimbangan bagi Hakim Agung yang memeriksa kasasi.