HomeHukum dan KriminalReview Kasus Mantan Pimcab BRI Tenggarong: Dakwaan JPU Tak Terbukti

Review Kasus Mantan Pimcab BRI Tenggarong: Dakwaan JPU Tak Terbukti

Sidang pembacaan Pledoi Terdakwa Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT Berkah Salama Jaya (BSJ) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti SH memasuki tahap pembacaan Pledoi atau pembelaan terdakwa.

Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Andriyani, Suparlan, dan Bambang Purnama. Masing-masing terdakwa menghadapi dakwaan terkait peran mereka dalam program kredit yang kontroversial tersebut. Dalam pledoi yang disampaikan, Penasihat Hukum Terdakwa Andriyani membantah tuduhan yang dialamatkan padanya, dengan menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup mengenai keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi.

Pada tahap sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana yang berat. Namun, Pembelaan Terdakwa menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan laporan BPKP yang mengungkapkan bahwa bukanlah terdakwa yang bertanggung jawab atas pencairan kredit yang tidak sesuai.

Pada akhir sidang, JPU akan menyampaikan Replik dalam sidang selanjutnya untuk menguatkan dakwaannya. Kesimpulan dari sidang ini memberikan gambaran tentang kompleksitas perkara yang sedang disidangkan dan kontrovesi yang mengelilingi kasus ini. Semua pihak berharap keadilan akan ditegakkan dan fakta yang sebenarnya akan terungkap dalam proses hukum yang berjalan.

Source link

berita

spot_img