HomeHukum dan KriminalKorupsi BLKI Balikpapan: Kisah Camat dalam Persidangan

Korupsi BLKI Balikpapan: Kisah Camat dalam Persidangan

Sidang terdakwa Suryaningsih di Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara tindak pidana korupsi BLKI Balikpapan berlanjut dengan dihadirkannya 11 orang saksi, termasuk Camat Balikpapan Selatan. Terdakwa Suryaningsih didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar, berdasarkan laporan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Jemmy Tanjung Utama, Nyoto Hindaryanto, dan Risa Sylvya Noerteta. Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rudi Susanta.

Dalam kesaksian, staf Kecamatan Balikpapan Selatan dan Camat Balikpapan Selatan memberikan keterangan terkait kerjasama dengan BLKI terkait pelatihan bubut dan administrasi perkantoran. Saksi Hakim mengakui melakukan pembayaran sekitar Rp520 juta kepada BLKI atas kerjasama tersebut. Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung selama sebulan dengan output yang memungkinkan masyarakat bekerja di perusahaan-perusahaan di Balikpapan.

Jumlah penerimaan hasil kerja sama pelatihan dengan BLKI sebesar Rp5,8 miliar, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,2 miliar. Perbuatan terdakwa Suryaningsih telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 1 Juli 2025.

Source link

berita

spot_img