HomeHukum dan KriminalDua Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda Terkait Kasus Ganja

Dua Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda Terkait Kasus Ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda terus berupaya keras dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Sebuah kasus penyalahgunaan Ganja berhasil diungkap di wilayah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Petugas berhasil menemukan seorang pria yang mengendarai mobil di sekitar Jalan Siradj Salman dan berhasil mengamankan barang bukti Ganja seberat 9,06 Gram dari mobil tersebut. Pria tersebut diketahui berinisial RF (24), seorang mahasiswa. Selain itu, dari keterangan RF, Ganja tersebut didapat dari YA (21), juga seorang mahasiswa. Tim berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti lainnya, seperti 2 poket Ganja dengan total berat 10,3 Gram, dompet kecil, handphone, dan sebuah mobil. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Semua barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Source link

berita

spot_img