HomeBeritaPemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK Pemilu Nasional & Daerah

Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK Pemilu Nasional & Daerah

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menetapkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis lalu. Putusan tersebut mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemungutan suara harus dilakukan secara terpisah untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan kepala daerah setelah jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD, atau sejak pelantikan presiden dan wakil presiden. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Source link

berita

spot_img