Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya untuk menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI). Tim SIRI Kejagung baru-baru ini berhasil mengamankan H. Muh. Nasri, terpidana dalam perkara korupsi. Nasri diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder, dan primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Kabupaten Nabire. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Nasri dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Nasri berhasil diamankan dengan kerjasama yang baik dan segera diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi. Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah ini diambil untuk menegakkan kepastian hukum dan agar tidak ada tempat aman bagi para buronan.