Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menggelar konferensi pers terkait penetapan 4 tersangka dalam kasus pemanfaatan lahan Pasar Cinde. Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 74 saksi, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan dalam siaran pers bahwa tersangka dijerat dalam kasus Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde Palembang dari tahun 2016 hingga 2018.
Keempat tersangka tersebut adalah RY, AN, EH, dan AT. RY selaku Kepala Cabang PT MB, AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah, dan AT selaku Direktur PT MB. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Tersangka RY ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sementara AN, EH, dan AT memiliki status tersangka yang berbeda. Mereka disangkakan melanggar berbagai pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan rencana pemanfaatan aset untuk pembangunan Asian Games 2018 di Pasar Cinde. Namun, proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kontrak tidak mengikuti peraturan, dan dana tidak disalurkan dengan benar.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami kasus ini dan melibatkan pihak lain yang terlibat. Mereka juga akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan kasus korupsi ini.