Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui 4 pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice dalam tindak pidana Narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan. Berdasarkan Siaran Pers yang diterima, berkas perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Adapun tersangka yang terlibat melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika, permohonan rehabilitasi disetujui. Para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika. Para kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai pedoman yang dikeluarkan.