Roy Suryo secara tegas mengkritik pelaporan yang menurutnya tidak tepat dan salah menggunakan pasal-pasal yang tidak sesuai. Menurutnya, sebagai salah satu perancang UU ITE, dirinya sangat akrab dengan undang-undang tersebut dan merasa bahwa penerapan pasal-pasal yang dilaporkan tidaklah benar. Beliau menyoroti pasal 28 ayat 2 yang dinilai tidak relevan dengan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Roy juga menegaskan bahwa untuk terbukti melakukan penghasutan, harus ada korban yang benar-benar dihasut dan menimbulkan kerusuhan atau keonaran secara nyata, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagai hasil dari pandangan inilah, Roy Suryo memilih untuk tidak banyak berbicara selama pemeriksaan meskipun dihadapkan pada 85 pertanyaan yang terdiri dari 55 halaman. Selain itu, Rismon Sianipar juga ikut dalam pemeriksaan dan menjawab 97 pertanyaan terkait laporan yang sama. Semua pihak diharapkan dapat menghadapi proses ini dengan transparansi dan integritas untuk mencapai kebenaran.


