HomeBeritaCak Imin Sebut Penerima Bansos Main Judol dan Diharapkan Disanksi

Cak Imin Sebut Penerima Bansos Main Judol dan Diharapkan Disanksi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat dalam kegiatan judi online selama tahun 2024. Total deposit dari NIK-nik tersebut mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Nailul Huda, seorang ekonom dan Direktur Ekonomi dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), menekankan pentingnya melakukan klarifikasi sebelum menuding pemilik rekening bansos terlibat dalam judi online. Dia menyoroti bahwa beberapa rekening mungkin tidak aktif dan hanya digunakan sebagai tempat transaksi oleh bandar atau pemain judi online. Nailul Huda menegaskan perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah rekening tersebut benar-benar digunakan untuk judi online atau oleh pihak lain. Menurutnya, tidak adil jika rekening tersebut dimanfaatkan oleh orang lain untuk berjudi online tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kemungkinan adanya keberatan dan penyalahgunaan dalam penelitian terhadap keterlibatan Penerima Bansos dalam aktivitas judi online perlu difaktor sesuai dengan Nailul Huda pada wawancaranya dengan Liputan6.com pada Selasa, 8 Juli 2025.

Source link

Harus Dibaca