Majelis Masyayikh menggelar uji publik Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI–SPME) untuk Pendidikan Pesantren Jalur Nonformal sebagai langkah peningkatan mutu pendidikan bercorak Islam. Pendidikan nonformal pesantren dianggap sebagai bentuk asli dan khas dari pendidikan pesantren sebelum adanya jenjang dan formalitas, pesantren berdiri dengan kajian kitab kuning. Uji publik ini dilaksanakan di Kota Tangerang pada 10–12 Juli 2025 dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan pengasuh pesantren, pakar, akademisi pesantren, serta Kementerian Agama.
Proses ini telah dimulai sejak tahun 2023 dengan kajian pemetaan tipologi dan pola pendidikan pesantren nonformal. Majelis Masyayikh mengeluarkan Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Jalur Pendidikan Nonformal pada tahun 2024, yang kemudian disahkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1104 Tahun 2025. Dokumen SPMI-SPME tersebut mencakup dua sistem utama, yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) oleh Dewan Masyayikh di tingkat satuan pendidikan pesantren dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dijalankan secara nasional oleh Majelis Masyayikh.
Gus Rozin menekankan bahwa pendidikan pesantren jalur nonformal merupakan bentuk paling otentik dari tradisi pesantren di Indonesia, di mana sebelum adanya pendidikan berjenjang dan formal, pesantren tumbuh dari tradisi pengkajian kitab kuning yang mengedepankan transmisi ilmu, nilai-nilai akhlak, dan akidah. Namun, Gus Rozin juga menyoroti pentingnya memperhatikan hak sipil santri dalam mendapatkan pengakuan, afirmasi, dan fasilitasi dalam jalur pendidikan nonformal pesantren. Mendukung lestarikan dan kembangkan tradisi ini tanpa mengubah praktek pendidikan pesantren adalah tujuan utama yang harus dijaga.


