HomeHukum dan KriminalAngga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan, Pasal 114 UU Narkotika - Hukum...

Angga Dihukum 5 Tahun 2 Bulan, Pasal 114 UU Narkotika – Hukum Kriminal

Pada Senin sore, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan vonis bersalah kepada Terdakwa Nur Anggara alias Angga Bin Amir dalam Perkara 338/Pid.Sus/2025/PN Smr. Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum terkait penawaran, penjualan, dan pemakaian Narkotika Golongan I jenis Sabu. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 5 tahun 2 bulan, didenda sebesar Rp1 Milyar, dan Terdakwa diwajibkan tetap ditahan.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menghukum Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut Terdakwa selama 6 tahun 6 bulan ditambah denda Rp1 Milyar. Kasus ini bermula pada bulan Desember 2024, ketika Terdakwa mengambil dan menjual Sabu sebanyak 100 gram. Terdakwa juga menawarkan Sabu kepada pihak lain melalui pesan WhatsApp dan berhasil melakukan beberapa transaksi penjualan.

Pada akhirnya, Terdakwa ditangkap di rumahnya dengan barang bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahannya. Dalam sidang, Terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim serta JPU. Kasus ini memberikan pelajaran bahwa tindakan melawan hukum terkait narkotika akan mendapatkan konsekuensi hukum yang berat.

Source link

berita