Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda mulai mengadili empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020 pada Kamis (17/7/2025) pagi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Nyoto Hindaryanto SH dengan anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Hariyanto SAg SH memimpin sidang tersebut.
Keempat terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Direktur Utama Perusda BKS periode 2016-2020, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuduh para terdakwa melakukan kerja sama jual beli batubara tanpa prosedur yang tepat dan tanpa ijin usaha pertambangan yang diperlukan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888,- berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Kerugian tersebut berasal dari investasi yang dilakukan Perusda BKS ke beberapa perusahaan terkait.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU pekan depan setelah tidak ada terdakwa yang mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan.

