Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memainkan harga yang dapat merugikan petani dan rakyat Indonesia. Prabowo menekankan pentingnya menjalankan usaha tersebut sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Ia bahkan menyatakan siap untuk mengambil tindakan tegas dengan mengalihkan usaha penggilingan padi yang bertindak tidak patuh kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam acara peluncuran Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Prabowo juga mengungkapkan bahwa ada pelaku usaha penggilingan padi yang mampu memperoleh keuntungan hingga Rp2 triliun setiap bulannya. Pemerintah telah berusaha menciptakan stabilitas nilai tukar padi dari petani dengan menertibkan praktik-praktik yang merugikan ini.
Namun, selain masalah harga padi, Prabowo juga menyoroti permasalahan beras oplosan yang dijual sebagai beras premium. Ia menegaskan hal ini merupakan tindak pidana dan meminta Kejaksaan Agung serta Polri untuk menyelidiki kasus ini. Dengan adanya berbagai tindakan curang dari sejumlah pengusaha, Prabowo menyatakan bahwa rakyat Indonesia mengalami kerugian hingga Rp100 triliun setiap tahun.
Prabowo sangat menekankan bahwa tindakan curang tersebut tidak bisa dibiarkan, karena hal tersebut merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat, sehingga penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas. Ia bersumpah untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan negara dan rakyat.

