Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus kredit macet di PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Mereka melakukan aksi korupsi dengan memberikan kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada perusahaan tersebut. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2024 dan 23 Maret 2025. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini, seperti Direktur Keuangan, Direktur Kredit, Direktur Teknologi dan Operasional, serta Senior Executive Vice President dari bank-bank terkait. Dalam kasus ini, alat bukti yang cukup sudah ditemukan sehingga para tersangka harus bertanggung jawab atas tindakan korupsi yang mereka lakukan. Mereka dijadwalkan untuk ditahan selama 20 hari demi kepentingan penyidikan. Pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

