HomeHukum dan KriminalDitangkap Dua Warga Samarinda Terkait Kasus Narkotika - Hukum Kriminal

Ditangkap Dua Warga Samarinda Terkait Kasus Narkotika – Hukum Kriminal

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap MRS dan APP. Penangkapan ini menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Informasi dari masyarakat mengarahkan petugas ke lokasi di Jalan Pattimura, Kel. Rapak Dalam, Samarinda Seberang, Kaltim. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,80 Gram/Brutto. Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Source link

berita