HomeHukum dan KriminalPenangkapan Narkotika di Samarinda: Berita Hukum Kriminal Terbaru

Penangkapan Narkotika di Samarinda: Berita Hukum Kriminal Terbaru

Dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi Narkotika jenis Sabu di kawasan Taman Tepian Sungai Mahakam, berhasil ditangkap oleh anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda pada Selasa (22/7/2025). Keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Yusuf menjelaskan bahwa penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi Narkoba di sekitar area taman tersebut.

Dari hasil observasi tim Opsnal di lokasi yang dicurigai, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan sedang berada di sekitar taman. Setelah keduanya pergi menggunakan Sepeda Motor Yamaha Aerox merah bernomor polisi KT-2071-OF, tim pun membuntuti mereka hingga berhasil menghentikan kendaraan di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Saat dilakukan pemeriksaan, salah satu pria yang dibonceng, yang kemudian diidentifikasi sebagai AR, mencoba membuang sesuatu dari tangan kirinya. Petugas berhasil mengamankan barang tersebut, yakni sebuah plastik klip berisi enam poket kecil Narkotika jenis Sabu. Berat total Sabu yang diamankan mencapai 1,59 Gram /Bruto, selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti Handphone merek VIVO, Sepeda Motor Yamaha Aerox, dan uang tunai sebesar Rp80 Ribu yang diduga hasil penjualan Sabu.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda. Pihak Kepolisian berkomitmen untuk terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Junto 132 ayat (1) Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Source link

berita