HomeHukum dan KriminalKejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus OTT 20 Kades

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus OTT 20 Kades

Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat menjadi perhatian karena kedua tersangka, N dan JS, digiring petugas Kejaksaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Yulianto, menginformasikan perkembangan terkait OTT tersebut. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, yang mengamankan sejumlah tersangka. Setelah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, dua orang, N dan JS, ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama periode tertentu. Mereka diduga melanggar beberapa pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dana yang diambil berasal dari Anggaran Dana Desa. Modus operandi keduanya adalah dengan meminta iuran dari Kepala Desa sebesar Rp7 Juta setiap tahunnya, yang akhirnya menimbulkan kerugian signifikan. Pemeriksaan terhadap saksi juga masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum. Kejaksaan Sumatera Selatan berkomitmen untuk mengawal pemerintah daerah dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa agar tercipta Tata Kelola yang Anti Korupsi. Tindakan korupsi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghambat pemanfaatan dana desa yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.

Source link

berita