HomeHukum dan KriminalMantan Kades Genting Tanah, Divonis Bersalah dalam Kasus Hukum Kriminal

Mantan Kades Genting Tanah, Divonis Bersalah dalam Kasus Hukum Kriminal

Di Pengadilan Negeri Samarinda, Terdakwa Kasman Bin H Masri mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Hasilnya, Terdakwa dinyatakan bersalah dalam Perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Majelis Hakim memutuskan bahwa Kasman tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan Primair Penuntut Umum. Oleh karena itu, Kasman dibebaskan dari dakwaan Primair namun dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Subsidair Penuntut Umum. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp50 Juta. Selain itu, Kasman juga harus membayar Uang Pengganti sejumlah Rp492.137.240,- dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Kasman dinilai bersalah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut telah diterima baik oleh Kasman maupun Jaksa Penuntut Umum.

Source link

berita