HomeHukum dan KriminalLikuidator Aset Pemkab Kutim Tersangka Korupsi: Analisis Hukum Kriminal

Likuidator Aset Pemkab Kutim Tersangka Korupsi: Analisis Hukum Kriminal

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menahan dan menetapkan seorang tersangka, MSN, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana/Aset BUMD Pemkab Kutai Timur. MSN ditetapkan sebagai tersangka selaku Wakil Ketua Tim Likuidator dalam kasus tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait peran MSN dalam kasus tersebut. MSN kemudian langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Kasus berawal dari investasi sebesar Rp40.000.000.000,- yang dilakukan oleh PT Kutai Timur Investama (KTI) Cq PT Kutai Timur Energi (PT KTE) kepada PT Astiku Sakti. Tim Likuidator kemudian dibentuk untuk menarik aset di PT Astiku Sakti dan menginventarisir aset PT KTE yang diinvestasikan ke pihak ketiga. Namun, kedua tersangka, HD dan MSN, diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Dividen sebesar Rp2 Milyar yang ditarik oleh MSN untuk operasional PT KTE, serta penarikan dana lainnya oleh HD tanpa melibatkan anggota tim, menyebabkan kerugian sebesar Rp38.453.942.060,- menurut LHP audit BPKP.

Perbuatan para tersangka tersebut melanggar berbagai undang-undang terkait perbendaharaan negara, pemerintahan daerah, dan perseroan terbatas. Keputusan penahanan MSN dilakukan dalam waktu singkat semenjak Assoc Prof Supardi SH MH menjabat sebagai Kajati Kaltim, menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut.

Source link

berita